Dibutuhkan 3.472 Orang, KPU Bintan Buka Pendaftaran Petugas KPPS

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan 3.472 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Rekrutmen petugas KPPS berlangsung selama lima hari terhitung sejak Senin sampai Jumat 11-15 Desember 2023.

Anggota KPU Bintan, Helianto menyebutkan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan tujuh petugas KPPS untuk 492 TPS se-Bintan.

“Nanti, berkasnya bisa langsung ke kantor kelurahan di wilayah tempat tinggal bakal calon anggota KPPS,” kata Helianto saat coffe morning bersama media massa di Kantor KPU Bintan, Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Senin 11 Desember 2023.

Anggota KPU Bintan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini menyampaikan, honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, dan honor untuk anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Honornya naik dari pemilu sebelumnya, Pemilu sebelumnya Rp550 ribu dan honor anggota KPPS Rp500 ribu. Masa kerja anggota KPPS satu bulan,” ucap dia.

Baca juga: KPU Kepri Butuh 41.398 KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Untuk menjadi anggota KPPS, lanjut dia, syaratnya berusia paling rendah 17 tahun dan paling tua 55 tahun. Kemudian syarat lainnya, yaitu tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota politik paling singkat 5 tahun.

“Orang yang disabilitas boleh daftar, asalkan memenuhi persyaratan. Bisa langsung ke kantor kelurahan untuk persyaratan menjadi anggota KPPS,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News