Tanjungpinang, Ulasan.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyamakan seorang pelaku berinisial M yang diduga bawa narkotika jenis sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, pelaku ditangkap di halaman SPBU Km.10, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin, 3 Mei 2021 sekira pukul 19.40 WIB.
“Barang bukti satu paket diduga bawa sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0.54 gram dan satu unit Hp Oppo Warna Biru Dongker,” ujar AKP Ronny.
Disampaikannya, setelah dilakukan urine diketahui positif.
“Saat ini pelaku masih diperiksa dan belum jadi tersangka, menunggu hasil uji barang bukti keluar untuk memastikan apakah narkoba atau bukan,” tutup AKP Ronny. (m bunga ashab)