IndexU-TV

Diduga Curang, 225 Peserta CPNS Lolos Tes SKD Terancam Diskualifikasi

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Pemprov Kepri Tahun 2021
Ilustrasi tes CAT CPNS. (Foto: Antara)

Jakarta – Sebanyak 225 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang diduga melakukan kecurangan dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di sejumlah daerah akan terancam diskualifikasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya menemukan sembilan titik lokasi dugaan kecurangan tes SKD CPNS Tahun 2021 di sejumlah daerah.

“Dari sembilan lokasi tersebut, sedikitnya tercatat sebanyak 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (27/10).

Baca juga: Menpan-RB Tegaskan ASN Terlibat Kecurangan Rekrutmen CASN Dipecat

Lanjut Tjahjo menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menggelar rapat panitia seleksi nasional khusus yang diikuti perwakilan Kemenpan RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Oktober.

Panselnas dalam rapat tersebut, tambahnya, sepakat untuk mendiskualifikasi 225 peserta yang curang.

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan, Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” tandasnya.

Baca juga: Nah Loh! Menpan-RB Temukan 9 Titik Dugaan Kecurangan Rekrutmen CPNS di Daerah

Untuk diketahui, 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang.

Kemudian di Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang.

Exit mobile version