Diduga Sodomi Anak Disabilitas di Bintan, Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi

AKP Rugianto
Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pelaku berinisial AR (43), berhasil dibekuk polisi karena diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Benar. Pelaku sudah kita amankan di Kantor Polsek Bintan Timur. Korbannya anak disabilitas,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto di Bintan, Kamis (26/10).

AKP Rugianto menyampaikan, kronologis kejadian sodomi diduga melakukannya. Orangtua anak tersebut mendapat cerita dari seorang saksi berinisial S setelah selesai salat Magrib di Masjid Besar Nurul Iman pada Rabu (25/10), bahwa anaknya dikasih uang sebesar Rp20 ribu dari pelaku.

Dasar cerita itu, orangtua tersebut langsung menanyakan kepada anaknya. Korban langsung menjawab, bahwa uang tersebut diterimanya dari pelaku untuk jajan.

Tidak lama kemudian, anak laki-laki ini tiba-tiba memeluk orangtua setelah selesai mandi. “Kemudian anak tersebut meminta maaf kepada orangtuanya,” ujarnya.

Setelah mengetahui cerita dari anaknya, orangtua korban langsung melapor perbuatan pelaku ke pihak berwajib berada di Kantor Polsek Bintan Timur, Kamis (26/10).

“Kita langsung berhasil menangkap pelaku sedang berada di salah satu kedai kopi di Bintan Timur. Sekarang kita sedang periksa pelaku,” ucap dia.

Baca juga: Polisi Tahan Pelaku Pembawa Kabur Anak Bawah Umur

Baca juga: Polsek Bintan Timur Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Gadis Bawah Umur

Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News