BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menahan pria berinisial AL (20), setelah membawa kabur anak di bawah umur beberapa hari di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/10).
AL mendekam di sel tahanan Polsek Bintan Timur usai mengaku ke penyidik Polsek Bintan Timur membawa kabur berinisial MA sejak Sabtu (14/10) hingga Senin (16/10).
“Kita bawa pelaku hingga dilakukan interogasi oleh anggota Reskrim (Reserse Kriminal), dan benar pelaku mengaku sudah membawa kabur korban berinisial MA,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto di Bintan, Kamis (19/10).
Selama tiga hari, pelaku sempat melakukan ketidaksenonohan terhadap korban. “Sedang kita dalami motif pelaku terhadap korban,” terang dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah melanggar Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News