Polsek Bintan Timur Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Gadis Bawah Umur

AKP Rugianto
Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur kembali meringkus pelaku pencabulan anak gadis di bawah umur di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaku berinisial MT (18) diduga telah mencabuli korban S berusia 14 tahun warga Teluk Sebong,

Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus pelaku AL (20), setelah melarikan anak gadis di bawah umur berinisial Mz beberapa hari lalu.

“(Pengungkapan) ini hasil dari pengembangan kita terhadap pelaku berinisial AL yang sudah kita amankan kemarin,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Jumat (20/10).

Perbuatan MT terungkap hasil pemeriksaan terhadap pelaku AL. Di mana AL, kata dia, mengaku tidak hanya dirinya saja melakukan ketidaksenonohan terhadap anak di bawah umur. Tetapi, pelaku berinisial MT juga melakukan hal yang sama dengan anak di bawah umur.

Kedua pasang itu melakukan hubungan tidak pantas di satu kamar pelaku MT di Bintan Timur. “Kita dalami dulu motif pelaku,” sebut dia.

Baca juga: Polisi Tahan Pelaku Pembawa Kabur Anak Bawah Umur

Baca juga: 2 Truk Ringsek Usai Tabrakan di Bintan

Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News