Diduga Sodomi Anak, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Diduga Sodomi Anak, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Pelaku D alias F usai dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria atas kasus dugaan sodomi anak di bawah umur di Jalan Abdul Rahman Gang Flamboyan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (02/11).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial D alias F (33). F diduga telah melakukan tindak asusila sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun di salah satu rumah kosong.

Aksi F ketahuan setelah salah seorang saksi mendengar tindakan tersebut dari korban. Lalu, saksi menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

“Saksi mengatakan kepada pelapor bahwa anaknya pelapor pada hari Jumat (22/10) lalu sekira pukul 18.00 WIB telah dicabuli oleh F,” ujarnya, Sabtu (04/12).

Baca Juga : 

Polda Sumsel Kembali Ringkus Oknum Guru Pedofil Santri

Mendengar hal tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna untuk Penyelidikan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku F, di kosnya Jalan Abdul Rahman Gang Flamboyan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *