Diduga Tak Miliki Izin Jual Mikol, Polisi Periksa Pemilik Star Pool Cafe di Kijang Bintan

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki temuan 182 kaleng minuman alkohol (Mikol) di Star Pool & Cafe Game Center di Jalan Barek Motor Kijang saat melaksanakan razia, Sabtu 3 Januari 2024.

Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan pihak Star Pool & Cafe Game Center tidak memiliki izin menjual Mikol, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ditambah lagi penyalahgunaan izin usaha. Ada izin, tapi izin fasilitas olahraga, restoran, rumah, minum atau cafe. Izin perdagangan mikolnya tidak ada,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto di Bintan, Senin 5 Februari 2024.

AKP Rugianto juga menyampaikan, penyidik sudah meminta keterangan tujuh orang saksi, termasuk pemilik dan karyawan Star Pool & Cafe Game Center, serta instansi pemerintah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Instansi yang dimaksud Rugianto, yakni dari pihak Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Kijang Kota, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.

Proses penyelidikan lebih mendapam akan dilanjutkan setelah Pemilihan Umum serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” sebut dia.