Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Tanjungpinang Setelah 10 Bulan Kabur

Pelaku KDRT
Pelaku KDRT saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku berinisial AZ (46 tahun) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8 Atas Tanjungpinang, Sabtu 23 Maret 2024. Sebelumnya pelaku dikabarkan kabur ke Malaysia usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SA.

Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku dikarenakan sudah melakukan perbuatan KDRT pada 2 Mei 2023 lalu.

Pada saat itu, pelaku AZ memukul istri sahnya berinisial SA di rumah kontrakan berada di Jalan Nusantara, Km 18 Kijang, sehingga korban mengalami luka bibir robek, dan kepala bengkak.

Pemukulan bermula, karena mendapat aduan dari istri siri terkait teguran dari korban berinisial SA. Teguran yang dilontarkan korban melalui massage Facebook.

Pasalnya, istri siri pelaku memposting gambar cincin emas milik korban dari hasil perkawinan pelaku dengan istri sahnya.

“Setelah memukul, pelaku tersebut diduga kabur ke Malaysia selama 10 bulan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Mediasi Kasus Bullying di Bintan

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman 5 tahun penjara atau denda sejumlah Rp15 juta,” sebut dia. (*)