Digital ID Gantikan Fotokopi KTP Mulai 2024

Ilustrasi KTP Digital. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Fotokopi KTP mulai tahun 2024 sudah tidak berlaku, dan pemerintah menggantinya dengan sistem identitas digital atau Digital ID.

Dengan penerapan Digital ID tersebut, warga Indonesia tak perlu menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan, integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi warga.

Dengan penerapan digital ID, maka semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK. Tapi semua sudah dapat melalui digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata Cahyono Tri Birowo, Senin 18 Desember 2023.

Contoh, lanjut Cahyono, warga tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat daftar di rumah sakit. Begitu juga seperti program bantuan dari pemerintah, jika ada warga ingin mengambil bantuan tersebut.

Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga, dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah misalnya data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” sambung Cahyono.

Melalui sistem ini, tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Sehingga enyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.

Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN), untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya, tak lain untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Sementara Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menjelaskan, pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu Oktober 2024 mendatang.

Budi Arie menyampaikan, bahwa konsolidasi data pemerintah dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah sistem PDN selesai dibangun tahun depan.

Untuk saat ini, lanjut Budi Arie, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.

Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

“Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi Arie.

Dia menambahkan, PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.

Dengan begitu, maka diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.