TANJUNGPINANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota (PUPR) kota Tanjungpinang menegaskan, tidak ada perizinan untuk persetujuan bangunan, dan gedung atas nama Sudirman Almond, terkait pembangunan kafe yang didesain seperti kapal.
Kafe tersebut dibangun di dekat jembatan Batu 8 atas, tepatnya Jalan RH Fisabilillah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), lantaran dibangun pada area daerah aliran sungai (DAS).
Kini pembangunan kafe unik sudah dihentikan dan telah disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Kabid Cipta Karya dinas PUPR, Hendro Sulistyo mengatakan bahwa hingga kini belum ada izin pembangunan atas nama Sudirman Almond, sang pemilik kafe tersebut.
“Sampai saat ini pada sistem SIMBG tidak ada (izin pembangunan) atas nama Sudirman Almond. Kami sudah cek lagi memang belum ada,” kata Hendro Sulistyo, Sabtu 28 Desember 2024.
Staf Cipta Karya Dinas PUPR, Andri Saputra turut menambahkan, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi dan teknis untuk mengajukan izin bangunan.
“Adapu persyaratan perizinan persetujuan bangunan gedung, untuk administrasinya seperti surat tanah, KTP, izin kesesuaian ruang dan dokumen lingkungan. Jika pada sertifikat tanah tidak sesuai dengan nama pemilik bangunan, maka pemilik harus mendapat izin pemanfaatan dari pemilik tanah atau lahan yang akan dibangun,” kata Andri Saputra.
“Terkait dokumen teknis terdisi dari bangun struktur, arsitektur dan dokumen MEP. Dokumen teknis ini harus dibuat oleh tenaga ahli yang bersertifikat keahlian. Bisa konsultan perorangan, atau konsultan badan usaha kemudian dokumen-dokumen itu harus diupload pemohon ke SIMBG,” sambung Andri.
Sementara, pemilik kafe berbentuk kapal tersebut yaitu Sudirman Almond belum bisa dihubungi lantaran tidak sedang berada di Tanjungpinang.