Tanjungpinang – Zakir, salah seorang warga Tanjungpinang yang ditemukan tidak bernyawa di Hotel Surya Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, masuk dalam kategori orang terlantar.
Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Zulkhairi, mengatakan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) telah menetapkan Zakir masuk dalam kategori orang terlantar. Oleh sebab itu, pihaknya sedang mengurus penyelesaian biaya pemakaman jenazah pria yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut.
“Jadi sudah kami bicarakan kemarin dengan RSUD. Kemudian, karena sifatnya terlantar ya mungkin tupoksinya masuk ke dinsos,” ujarnya, Jumat (28/05).
Lanjut Zulkhairi, pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk pemakaman orang terlantar. Ia pun mengakui bahwa surat tersebut akan diteruskan ke RSUD Kota Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, semalam kami sudah dapat surat rekomendasi untuk pemakaman orang terlantar. Itu kami uruskan untuk tujuannya ke RSUD. Tinggal nanti teknisnya di RSUD seperti apa. Khususnya biaya pemakaman,” lanjutnya.
Sementara itu, Yurnalis, salah seorang pengurus jenazah Pasien COVID-19 di RSUD Kota Tanjungpinang
mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinsos yang menyatakan bahwa Zakir masuk dalam kategori orang terlantar.
Baca Selengkapnya : https://ulasan.co/dinyatakan-positif-covid-19-ini-kronologis-penemuan-mayat-di-hotel-surya/
“Berhubung pasien itu tidak ada keluarga, maka kita golongkan dalam jenazah terlantar. Jadi untuk menyelenggarakan jenazah terlantar itu kita menunggu surat dari Dinas Sosial yang menyatakan ia terlantar dan suratnya sudah keluar,” ujarnya.
Tambah Yurnalis, usai dinyatakan positif COVID-19, jenazah Zakir dimakamkan pada pukul 05.00 WIB.
“Jenazahnya sudah kita makamkan hari itu juga. Sekitar jam 5 subuh,” ujarnya lagi.
Yunalis juga mengatakan bahwa anggaran pemakaman tersebut memang sudah dianggarkan pemerintah kota di RSUD Kota Tanjungpinang dengan dasar surat dari dinas sosial yang menyatakan orang tersebut terlantar. Semua biaya pemakaman dimasukkan dalam golongan orang terlantar dan ditanggung pemerintah daerah.
Pewarta : Muhammad Chairuddin