BINTAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) lakukan pendampingan terhadap korban pelecahan seksual yang berusia 16 tahun oleh abang kandungnya hingga hamil di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Korban saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai saksi dalam kasusnya, sehingga Dinsos Bintan memberikan pendampingan untuk asesmen rehabilitas sosial dan psikologi kepadanya.
Kepala Seksi Pelayanan Sosial Anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas di Luar Panti atau Lembaga Dinsos Kabupaten Bintan, Roro Novi mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban mulai dari pemberian keterangan kepada pihak kepolisian hingga di persidangan nantinya.
“Kita masih melakukan asesmen terhadap anak kebutuhan khusus. Insyaal Allah, dua hari asesmen yang kita lakukan selesai,” kata Roro, Rabu, 7 Februari 2024.
Asesmen dilakukan untuk menggali informasi penting yang relevan dengan kasus yang dihadapi anak tersebut. Hasil asesmen ini akan menjadi acuan dalam proses BAP oleh kepolisian dan menjadi dasar dalam persidangan di pengadilan.
“Itulah (hasil asesmen) jadi acuan nanti. Jadi, kita perlu melakukan asesmen ini,” kata Roro Novi.
Selama proses asesmen, pihak Dinsos melibatkan psikolog anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Kehadiran psikolog ini penting untuk memahami karakter, dan kebutuhan anak yang sedang menghadapi situasi sulit tersebut.
Roro menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau, dan mendampingi korban menjalani proses hukum hingga selesai di pengadilan.
“Kita tetap pantau, dan mendampingi anak tersebut sampai ke pengadilan,” kata dia.