Dirut LIB dan Tiga Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan

Aliansi Suporter Sepakbola Batam, Kepri saat menggelar aksi belasungkawa untuk Tragedi Kanjuruhan, Malang, Ahad (3/10) malam di Alun-Alun Kota Batam. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan orang tersangka Tragedi Kanjuruhan termasuk Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Kamis (6/10) di Malang, Jawa Timur.

Listyo juga menerangkan rangkaian kronologi tragedi memilukan tersebut, yang bermula dari panitia pelaksana Arema FC yang mengirim surat izin pertandingan ke Polres Malang 12 September 2022.

Listyo mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 31 personel Polri, dan 20 di antaranya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

“Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel,” kata Listyo dikutip dari cnnindonesia.

Kemudian, enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan, atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Penetapan Abdul Haris selaku Panpel Arema FC sebagai tersangka, Listyo menyebutkan, karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion. Sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Media Asing Sebut Polisi Indonesia Kurang Terlatih Kendalikan Massa

Selain itu, Abdul Haris juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.

Sedangkan alasan penetapan Security Officer, Suko Sutrisno sebagai tersangka. Salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion Kanjuruhan, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Listyo.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka, karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang bagaimana prosedur penggunaan gas air mata.

Namun, kata Listyo, yang bersangkutan tidak mencegah, atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, ia melakukan pengecekan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel.

“Kemudian H, Danki Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata,” ucap Listyo.

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Lebih lanjut, Listyo menyebut bahwa tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan pengusutan. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri Copot 10 Anggotanya Pasca Tragedi Kanjuruhan