Dikecam AJI Kediri, KPU Minta Maaf Atas Pelarangan Liputan Penyortiran Surat Suara

Surat Suara
Ilustrasi pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024. (Foto: Randi)

KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menngecam tindakan pelarangan peliputan penyortiran surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.

Setelah mendapat kencaman, KPU Kabupaten Kediri merespons sikap AJI Kediri dalam surat klarifikasi No 15/HM.03.6-SD/3506/2024.

KPU Kabupaten Kediri menyampaikan permohonan maaf kepada awak media terkait insiden pelarangan liputan sortir lipat surat suara.

Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Semua tahapan proses pemilu harus mendapat pengawasan publik.

Sebagai organisasi jurnalis yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, AJI Kediri akan terus mengawal pemilu.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan demokrasi sehat dan berkualitas. Atas dasar itu pula, AJI Kediri mengingatkan seluruh pejabat publik agar memahami peran pers sesuai UU 40/1999,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Kediri David Yohanes, dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu 10 Juanuari 2024.

“Agar tindakan ini tidak terulang, AJI Kediri meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tetap melakukan evaluasi. Dan mendorong KPU RI agar mengintruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi se-Indonesia agar menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk melindungi hak atas informasi bagi seluruh warga negara Indonesia,” ucapnya lagi.

Baca juga: KPU Batam Temukan 399 Lembar Surat Suara Rusak untuk Pemilihan DPR RI

Proses pelaksanaan pemilu harus berjalan transparan.

Untuk diketahui, AJI Kediri sebelumnya mengeluarkan pernyataan sikap atas tindakan pelarangan tersebut. Empat sikap tersebut adalah:
1. Mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara. Padahal, logistik Pemilu merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat. Tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2. KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia
3. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan;
4. Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News