IndexU-TV

Dishub Batam Tunda Penerapan Parkir Langganan, Ini Alasannya

Jukir di kawasan Greenland, Relahati Wau saat menerima pembayaran parkir sekaligus memberikan karcis parkir kepada pengendara mobil. (Foto: Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memutuskan untuk menunda pelaksanaan uji coba parkir berlangganan yang seharusnya dimulai bukan Januari 2024 ini.

Pada awalnya, Dishub Kota Batam akan mulai menerapkan parkir berlanggganan tersebut dengan penempelan stiker pada bulan ini. Namun, rencana tersebut ditunda hingga bulan depan.

Kepala UPT Pelayan Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik mengatakan, penundaan tersebut disebabkan oleh proses pergeseran anggaran terkait pengadaan barang dan jasa, yang dibutuhkan untuk implementasi parkir berlangganan.

“Karena masih dalam proses pergeseran anggaran, jadi kita rencananya uji coba parkir berlangganan ini mulai bulan depan,” ujar Alex, Senin 22 Januari 2024.

Beberapa persiapan yang dilakukan oleh Dishub Kota Batam, sebelum menerapkan sistem parkir berlangganan tersebut yakni alat pembayaran, sistem informasi, dan stiker.

Menurut Alex, parkir berlangganan merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk meningkatkan pelayanan serta pendapatan daerah dari retribusi parkir.

“Pengadaan barang seperti alat pembayaran dan lainnya, tentu tidak bisa dilakukan sembarangan, harus sesuai prosedur. Jadi, perlu proses sebelum diterapkan,” ungkap Alex.

Baca juga: Dishub Batam Rancang Pembayaran Parkir Pakai QRIS

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Batam menetapkan tarif parkir berlangganan atau parkir tahunan bagi kendaraan roda dua yakni Rp250 ribu per tahun.

Sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van, pick up atau taksi dikenakan biaya Rp600 ribu per tahun.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim menilai, tarif parkir berlangganan jauh lebih ekonomis dibandingkan dengan parkir harian.

“Parkir harian kalau kita hitung misalnya Rp2 ribu dikalikan 365 hari totalnya Rp730 ribu. Sedangkan parkir berlangganan itu setahun hanya Rp250 ribu saja. Jadi biayanya jauh lebih murah, sekitar 34 persen daripada biaya parkir harian tadi,” ungkap Salim.

Seperti di daerah lain di Indonesia, pembayaran parkir berlangganan akan diselaraskan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

“Jadi pada saat pembayaran pajak tahunan juga sekaligus dilakukan pembayaran parkir berlangganan,” sebutnya.

Salim berharap dengan rencana yang sudah disusun, Dishub Kota Batam dapat mencapai target pendapatan daeraah dari retribusi parkir pada tahun 2024 yakni sebesar Rp15 miliar.

“Semoga beberapa rencana aksi yang sudah kami susun ini bisa terlaksana. Sehingga ada optimalisasi capaian penerimaan retribusi parkir,” ujarnya.

Exit mobile version