TANJUNGPINANG – Jumlah kendaraan angkutan umum dan barang yang melakukan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkat.
Terlebih lagi, tahun 2024 uji kir kendaraan di Dishub Kota Tanjungpinang gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Uji kir tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor yang dioperasikan benar-benar layak secara teknis di Jalan Raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Untuk itu, Dishub Kota Tanjungpinang terus mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan umum dan barang lebih aktif untuk melakukan uji kir demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan mengatakan, tahun 2024 tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar pemilik kendaraan saat melakukan uji kir.
“Uji kir digratiskan sejak dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kewenangan Keuangan Daerah dan Pemerintah Pusat,” kata Patuan.
Patuan menyebutkan, hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik khususnya uji kir.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Patuan, uji KIR dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi para pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan mereka selalu dalam kondisi terbaik.
“Pemeriksaan berkala ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kendaraan di Jalan Raya dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis,” sambung Patuan.
Tahun ini, kata dia, jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin tinggi demi memastikan kendaraan yang digunakan dalam laik jalan.
“Adapun jumlah kendaraan yang melakukan uji kir sejak bulan Januari 2024 berjumlah 53 kendaraan, Februari 103 kendaraan, Maret 92 kendaraan, April 68 kendaraan, Mei 164 kendaraan, Juni 223 kendaraan, Juli 524 kendaraan, Agustus 238 kendaraan,” ujar Patuan merincikan.
“Dengan adanya penghapusan retribusi uji KIR ini sebagai objek retribusi, Pemkot Tanjungpinang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan kondisi transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di wilayahnya.