BINTAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dikabarkan mengambil alih penanganan kasus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, kedua WNA asal Cina berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu masuk ke Indonesia tanpa jalur resmi. Keduanya dijemput tekong kapal pancung berinisial AN dan pembantu tekong inisial FN dari kawasan Pantai Renggit Malaysia.
Keduanya berencana ingin ke Batam, Kepulauan Riau. Namun, belum sampai ke tujuan berhasil digagalkan Lanal Bintan.
Informasinya dari pengungkapan itu kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa keduanya masih bergulir. Sementara untuk penanganan WNA Cina diambil alih tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kepala Imigrasi Tanjung Uban Inggil Wicaksono Pratomo membenarkan bahwa penanganan kasus kedua WNA Cina diambil alih Wasdakim Ditjen Imigrasi.
“Kemarin itu ada tim dari direktorat menjemput WNA-nya. Kami menyerahkan kepada direktorat sesuai arahan pimpinan,” kata Inggil, Senin 11 November 2024.
Ia menuturkan, penyerahan kedua WNA dilaksanakan pada Jumat 8 November 2024. “Selanjutnya penanganannya di direktorat,” ujarnya.
Baca juga: Lanal Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan WNA Cina Tujuan Batam
Disinggung terkait proses hukum WNI yang nantinya membutuhkan kesaksian kedua WNA Cina itu baik tingkat penyidikan hingga persidangan tentu akan merepotkan petugas. Sementara keduanya telah dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kami hanya menjalankan arah pimpinan saja,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News