IndexU-TV

Imigrasi Batam Berlakukan Tarif Paspor Terbaru Mulai 17 Desember 2024

Imigrasi
Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam akan memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai 17 Desember 2024.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, tarif baru pembuatan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyesuaian tarif pembuatan paspor ini akan diberlakukan per tanggal 17 Desember atau 60 hari sejak PP 45 tersebut diterbitkan pada 18 Oktober lalu,” ujarnya, Kamis 14 November 2024.

Kharisma menjelaskan, penyesuaian tarif pembuatan paspor dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan. Selain itu penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan setelah dua tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberikan pilihan paspor yang lebih beragam kepada masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor,” sebutnya.

Ia memerinci tarif pembuatan paspor yang diatur dalam PP 45 Tahun 2024 tersebut yakni untuk empat jenis paspor. Pertama, biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun Rp350 ribu.

Kedua, biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku sepuluh tahun Rp650 ribu. Kemudian, biaya paspor elektronik masa berlaku lima tahun Rp650 ribu dan biaya paspor elektronik masa berlaku sepuluh tahun Rp950 ribu.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka pilihan masyarakat dalam membuat paspor lebih beragam, sesuai kebutuhan dan keperluan mereka,” kata Kharisma.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Ambil Alih Penanganan 2 WNA Cina Diamankan Lanal Bintan

Adapun tarif dokumen keimigrasian lainnya yang diatur dalam PP 45 yakni layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta, surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI Rp100 ribu dan SPLP untuk orang asing Rp150 ribu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version