IndexU-TV

Ditolak Warga, Giliran Satpol-PP Bintan Tanyakan Izin Pendirian Pertashop

Pertashop
Peninjauan pembangunan Pertashop di wilayah RT01/RW19, Kampung Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau meminta pelaku usaha Pertamina Shop (Pertashop) untuk menghentikan sementara pembangunan Pertashop di Kijang, Bintan karena persoalan perizinan.

Pembangunan Pertashop itu tepatnya di wilayah RT01/RW19, Jalan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Permintaan penghentian itu, setelah adanya peninjauan pembangunan Pertashop yang di pimpin Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan bersama Lurah Kijang Kota, Sumarno, Satpol-PP melalui PPNS, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan, pihak Pertamina, serta masyarakat setempat dan pemilik Pertashop dilokasi pembangunan.

“Kami pertanyakan ke Pertamina, izin apa yang sudah dilengkapi oleh pemilik Pertashop. Kedua, kalau izin belum lengkap. Maka untuk dihentikan sementara pembangunan Pertashop. Ini saja yang kami minta,” kata Sumadi, PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan, Kamis (10/03).

Kemudian, Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan meminta pihak Pertamina untuk seger mengevaluasi terkait rencana pembangunan Pertashop berada di Jalan Tanah Kuning tersebut.

Baca juga: Dinilai Berbahaya, Warga Tolak Pembangunan Pertashop di Tanah Kuning Bintan

“Kemarin, kita sudah melakukan pertemuan di Kantor Camat Bintan Timur. Sekarang kita tinjau ke lokasi ini,” sebut Muhammad Sofyan.

Sambung Ketua RW19, Roy Penangsang mengatakan, dirinya mewakili warganya yang menolak dengan adanya pembangunan pertashop di wilayah tempat tinggal warganya di RT01.

“Penolakan Pembangunan Pertashop, bukan dari saya pribadi. Tapi, dari warga saya. Karena warga saya khawatir, apabila terjadi musibah kebakaran dikemudian hari, siapa yang bertanggungjawab,” kata Roy Penangsang.

Selain itu, bagaimana dengan kesehatan warga, serta aliran tumpahan minyak yang bakal terjadi apa bila ada Pertashop nanti. Karena sampai sekarang tidak ada aliran drainase di wilayah pembangunan Pertashop.

“Itu warga kita yang menolak,” tegas dia lagi.

Disamping itu, Sarifudin, pemilik Pertashop mengklaim, bahwa dirinya sudah mengantongi izin mendirikan Pertashop melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tapi, dirinya tidak bisa menunjukkan izin mendirikan Pertashop miliknya disaat peninjauan tersebut.

Baca juga: PT SAB Siapkan Stan UMKM Bintan di Pertashop

“Saya tahu ini mau disetop. Saya sudah menghabiskan modal. Kalau saya tidak ada izin boleh di stop. Baru bangun tapak. Baru rencana pak. Saya sakit hati pak. Jangan dijadikan bumerang,” sebut Sarifudin, sambil menunjukkan raut wajah marah di depan Camat Bintan Timur serta rombongan peninjauan lainnya.

Ditambahkan Checker Pertashop dari Pertamina, Ridho mengatakan, untuk sementara rencana pembangunan Pertashop ditahan dulu sambil menunggu berkas-berkas izin yang masih kurang.

“Yang belum lengkap itu SIMBG (Sistem Informasi Management Bangunan dan Gedung). Ada aturan yang mengatur jarak. Jarak dari badan jalan ke kabel listrik sekitar tiga meter, dan jarak bangun dari kabel listrik 7 meter. Dari aspek jarak, kami akan kaji ulang lagi,” sebut Ridho disela peninjauan tersebut.

Exit mobile version