JAKARTA – Donald Trump akan menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pertama, dengan status terpidana (a felon) setelah dirinya divonis bersalah dalam kasus suap yang melibatkan bintang film dewasa yakni Stormy Daniels.
Trump divonis bersalah oleh Pengadilan New York, lantaran terbukti berupaya menutupi pemberian suap kepada Stormy Daniels, agar hubungan gelap keduanya tidak terbongkar jelang Pilpres AS 2026 silam.
Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan tersebut. Namun tidak memberikan hukuman penjara, atau denda kepada sang presiden karena beberapa hari lagi akan dilantik.
Meski tanpa hukuman dan denda, namun putusan hakim Pengadilan New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden, sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.
“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan, Jumat 10 Januari 2025 mengutip cnnindonesia.
“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” papar Merchan menambahkan.
Melansir The USA Today, meski Trump tidak menerima hukuman penjara, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.
“Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden, dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” tulis laporan media AS tersebut.
Selain itu, CNN juga melaporkan hal yang sama bahwa putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden, yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.
Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.
Sementara Trump kecewa berat, atas vonis yang dijatuhkan hakim sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.
Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan resminya.
“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya, agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menutup wawancara.