BATAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penyitaan sejumlah aset penunggak pajak secara serentak, Kamis 7 Mei 2024 lalu melibatkan enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi mengatakan, melalui kegiatan itu pihaknya berhasil menyita sejumlah aset wajib pajak senilai Rp2 miliar.
“Hasilnya, kami berhasil menyita berbagai aset seperti tanah, kendaraan bermotor, dan rekening bank dengan nilai taksiran sementara sekitar Rp2 miliar,” ujar Rizal, Kamis 9 Mei 2024.
Rizal menjelaskan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya DJP Kepri untuk membantu meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan.
“Kegiatan Sita Serentak ini juga bertujuan untuk memberikan ‘detterent effect’ dan juga meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya,” kata Rizal.
Dia juga menyebutkan, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri, dan enaam KPP terlibat dalam kegiatan ini, yaitu yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjungpinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut, setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kecuali terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa,” ucap Rizal.
“Namun demikian, wajib pajak atau penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL,” ungkapnya.