IndexU-TV

DKUPP Bintan Tera Ulang 100 Timbangan Pedagang di Pasar Barek Motor

Tera Ulang
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, saat lakukan tera ulang di Pasar Barek Motor, Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Jumat 14 Juni 2024.

Kepala UPTD Metrologi Bintan, Lukmannulhakim Putra mengatakan, tera ulang yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak adanya masyarakat dicurangi  timbangan pedagang.

“Ini langkah antisipasi kita. Memang sejauh ini belum ada laporan. Tapi kita lakukan langkah tera ulang kurang lebih 100 timbangan pedagang di Pasar Barek Motor,” kata Putra.

Ia menyebut, dari 100 timbangan pedagang yang ditera ulang, terdapat dua persen yang melebih batas ambang toleransi. Namun, pihaknya belum memberikan sanksi, dan hanya melakukan sosialisasi dan imbauan.

“Sekitar dua timbangan. Namun kita belum beres rekap,” ucapnya.

Menurutnya, ada perbedaan toleransi ambang batas timbangan. Namun, tergantung skala timbangan yang dilakukan tera ulang.

“Kalau kapasitasnya 30 kg, kita akan cari minimum menimbang sampai maksimum. Dari kapasitas itu minimal satu persen ambang batas. Tapi, setiap timbangan memiliki karakteristik masing-masing,” jelasnya.

Baca juga: UPTD Meteorologi Legal Tanjungpinang Sidang Tera Gratis ke Pedagang Pasar Bintan Centre

Ia menegaskan, tera ulang yang dilakukan merupakan bentuk antisipasi dan belum ada sanksi hukum yang diterapkan.

“Kalau berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 81 tentang metrologi ilegal, ada sanksi pidana dan denda. Kalau sekarang tera ulang, sifatnya mengimbau,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version