Dor, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Bintan Timur

Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor Ys dan Bh diamankan polisi di Mapolsek Bintan Timur. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Nekat melarikan diri saat akan ditangkap, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial Ys dan Bh dihadiahi timah panas oleh tim Reskrim Polsek Bintan Timur di Bintan, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Bintan Timur, usai melancarkan aksi pencurian motor (Curanmor) di halaman Masjid Nurul Iman Kijang.

“Ini kedua pelaku nekat mencuri motor saat orang tengah salat subuh. Semoga setelah ini mereka tidak mengulanginya lagi,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat jumpa pers, Kamis (7/7).

Kedua tersangka, lanjut Tidar Wulung, ternyata sudah bersama-sama menjadi komplotan tindak kriminal curanmor sejak lama.

Sebelumnya pada 2011 silam, satu diantara mereka pernah diamankan karena terlibat kasus kejahatan Bajak laut.

Begitu pun pelaku satunya, baru selesai menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus pencabulan.

Tidar juga menjelaskan, kedua pelaku sudah menjadi incaran polisi bersama dua lagi rekannya yang lain.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Jambret di Sambau Nongsa

Kini kedua rekannya pun terjerat kasus yang sama dan di Polsek Gunung Kijang.

“Dua rekannya yang lain, berhasil kita ringkus sekarang sedang diamankan di Polsek Gunung Kijang. Ds dan Ry rekannya, ternyata tidak ikut dalam aksi di Masjid Nurul Iman,” terang Tidar.

Keempat tersangka tersebut, lanjutnya, tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan.

Tapi para tersangka ini, lanjut Tidar, sering melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Enam TKP di wilayah Polres Tanjungpinang, dan tiga TKP di wilayah hukum Polres Bintan,” ungkap Tidar.

Usai menjalani pemeriksaan, modus operasi para pelaku, sambung Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Suardi, menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor para korban.

Untuk menghilangkan barang bukti, kedua tersangka menggantikan plat nomor asli motor korban yang asli dengan plat nomor palsu.

“Kini, atas perbuatan tersebut, pelaku terancang hukuman tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 Ayat 3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana,” sebut dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Anak Kiai Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang