SURABAYA – Seorang Dosen Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) yang merupakan ahli nuklir, Yudi Utomo Imarjoko ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan Rp9,2 miliar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan ahli nuklir Yudi Utomo Imarjoko jadi tersangka tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kini Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO diterbitkan Polda Jatim, lantaran Yudi tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik Ditreskrimum akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis 18 April 2024.
Kasus penggelapan tersebut berawal, saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang yang digelapkan Yudi Utomo Imarjoko diduga sebesar Rp9,2 miliar. Kemudian Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Sementara kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum ahli nuklir UGM itu dilaporkan ke polisi, pihak perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
“Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” kata Johanes.
Dia juga menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris PT Energi Sterila Higiena.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” sambung Johanes dikutip dari cnnIndonesia.
Dr. Ir. Yudi Utomo Imardjoko adalah seorang ahli penemu kontainer limbah nuklir. Dia seorang dosen di UGM, dan penelitiannya soal kontainer limbah nuklir pernah menjadi perhatian di Amerika.
Pria kelahiran Yogyakarta, pada 15 Maret 1963 ini menemukan inovasi kontainer nuklir tersebut ketika mengikuti kompetisi pembuatan penampung limbah nuklir di Amerika Serikat (AS) pada pertengahan tahun 1990-an.
Saat itu AS membutuhkan desain penampung limbah nuklir baru karena banyaknya pembangkit listrik tenaga nuklir.
Rancangan Yudi itu dinilai paling bagus dan aman, sehingga dinilai layak masuk dalam lembaran Departemen Energi AS dan memenuhi kualifikasi untuk ikut tender pembuatan kontainer limbah nuklir.