Tanjungpinang – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bantu pulihkan trauma korban predator anak.
Saat ini, kasus predator anak sedang ditangani oleh pihak kepolisian Kota Tanjungpinang.
Tak hanya pendampingan untuk pemulihan trauma anak, namun juga memberikan pendampingan hukum.
“Saat ini sudah dua orang korban yang kita berikan pendampingan. Sementara lima orang korban lagi kita masih telusuri dulu,” kata Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam kepada Ulasan.co di ruang kerjanya berada di Jalan Ahmad Yani, Km 5 Atas Tanjungpinang, Selasa (21/12).
Pendampingan kesehatan dan bantuan hukum, kata Rustam, tergantung kebutuhan serta dialami pada korban.
Misalkan, korban anak mengalami trauma, maka pihaknya akan membawa anak tersebut untuk dilakukan konseling terhadap prikologis yang dialami dan dirasakan pada anak tersebut.
Kemudian, kalau korban mengalami kesehatan maka pihaknya akan membawa hingga merujuk anak tersebut ke rumah sakit dan sebagainya.
Baca juga: Waspada! Begini Modus Predator Anak di Tanjungpinang Merayu Korbannya
Sedangkan proses hukumnya, lanjut dia, tim hukum dari DP3APM Kota Tanjungpinang akan melakukan pendampingan pada korban.
Mulai dari pendampingan saat korban diminta untuk berita acara, pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.
“Kita dampingi sampai selesai,” sebut dia.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengimbau, kepada orangtua untuk selalu menjaga hingga mengawasi keberadaan anaknya.
Baik itu di lingkungan rumah hingga di lingkungan anak bermain.
Ini salah satu upaya pencegahan pada anak tidak menjadi incaran, hingga menjadi mangsa para predator.