DPP PDIP Tanggapi Dugaan Pencemaran Nama Baik Hasto Kristiyanto

Arief Wibowo
Wasekjen DPP PDIP Arief Wibowo. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Sebelumnya, Soerya Respationo melaporkan Sarafudin Aluan lantaran diduga telah menyebarkan berita hoaks hingga berpotensi mencemarkan nama baik PDIP dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto.

Pasalnya, Sarafudin Aluan telah mengirimkan pesan singkat di grup WhatsApp Kepri Discussion. Pesan tersebut bertuliskan kalimat “KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”.

“Soal permintaan maaf itu urusan lain. Ini berpotensi membuat nama baik partai dan sekjen kami tercemar,” katanya usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Kepri, Jumat (30/09).

Ia melanjutkan, unggahan Sarafudin Aluan di grup WhatsApp Kepri Discussion dinilai sebagai langkah pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP tersebut.

Untuk itu pihaknya melaporkan Sarafudin Aluan atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut juga bertujuan untuk meredam tindakan para kader partai yang tak dapat diprediksi. (*)