BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Askarmin Harun, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna meningkatkan kompetensi mahasiswa.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Selasa 7 Mei 2024. Hal tersebut bertujuan untuk memperluas peluang magang dan praktek kerja lapangan bagi mahasiswa, serta mendukung penelitian, diklat, seminar, dan pengabdian pada masyarakat.
Dekan FISIP Unrika, Askarmin Harun, menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap dunia pendidikan tinggi di Kota Batam. Pihaknya berharap MoU ini akan membuka jalan bagi kerjasama lebih lanjut, termasuk penempatan mahasiswa magang di DPRD dan kerjasama dalam berbagai kegiatan akademik.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Batam atas kerja sama ini. Hal ini kami lakukan dalam rangka peningkatan kompetensi mahasiswa khususnya untuk magang. Semoga mantinya bisa dikembangkan dalam hal penelitian, diklat dan seminar serta pengabdian pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 400 mahasiswa yang berkuliah di FISIP Unrika. Dengan keikutsertaan mereka sebagai peserta magang di lembaga pemerintah, legislatif dan lembaga lainnya, tentu diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keilmuan mahawiswa secara langsung di lapangan.
“Kami juga berharap kepada para mahasiswa nantinya dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan keilmuan mereka secara langsung di lapangan,” kata Askarmin.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengapresiasi MoU tersebut. Menurutnya, DPRD Kota Batam sangat berbesar hati dapat membantu mencerdaskan generasi mendatang.
“Kita sangat mendukung keberadaan perguruan tinggi di Kota Batam. Kehadiran Unrika sangat besar manfaat dan maknanya bagi dunia pendidikan tinggi kita,” ujarnya.
Baca juga: Atasi Persoalan Banjir, DPRD Batam akan Survei Proyek Pelebaran Jalan di Tembesi Tower
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga berharap kerja sama tersebut nantinya dapat menunjang Tri Dharma perguruan tinggi.
“Selagi tidak melanggar aturan kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga perguruan tinggi, tentu hal seperti ini sangat bermanfaat dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (*)