BINTAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berjanji akan memperjuangkan aspirasi nelayan yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pelarangan Api Cantrang dan Pukat Trawl Lintas Ormas dan OKP se-Kabupaten Bintan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, setelah memimpinan audensi dengan para nelayan Bintan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Senin (22/08).
Ia menyampaikan, permasalahan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong) sangat mengganggu para nelayan di Bintan. Sebab, ada nelayan dari luar daerah Bintan menangkap ikan di perairan Bintan menggunakan alat tangkap trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong).
“Maka, kami sebagai rumah aspirasi masyarakat tentu menjadi keprihatinan yang sedang diderita oleh para nelayan dan keluarganya,” kata Fiven Sumanti.
Alat tangkap tersebut, menurut dia, sudah jelas mengganggu hingga merusak terumbu karang sebagai rumah atau habitat ikan, sehingga ikan tidak bisa berkembang biak di laut. Dengan kondisi tersebut, sudah mengurangi penghasilan para nelayan ikan yang menggunakan bubu sebagai alat tangkapnya.
“Pendapatan nelayan terganggu, sehingga tidak mampu menafkahi keluarganya dan bayar uang sekolah,” ujarnya.
Nelayan seharusnya saat turun ke laut mendapat penghasilan, malah menjadi menambah utang piutang yang terus dihadapi para nelayan setelah turun ke laut. “Kita akan mendorong ke Pemerintah Provinsi Kepri sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mendapat follow up keinginan para nelayan Bintan. Ini akan diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali PP Nomor 18 tahun 2021, yaitu berada di Provinsi Kepri,” sebut dia.
Baca juga: Tolak Kapal Trawl Operasi, Puluhan Nelayan Geruduk Kantor DPRD Bintan
Baca juga: Tiga Pernyataan Sikap Nelayan saat Unjuk Rasa di DPRD Bintan