DPRD Nilai Pemko Tanjungpinang Tak Fokus Urus Anggaran

DPRD Tanjungpinang; Pansus Hak Angket Bergerak Mencari Keadilan
Kantor DPRD Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nilai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak fokus dalam mengurus anggaran.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengaku sangat menyayangkan kinerja Pemko Tanjungpinang dalam mengkoordinir anggaran. Ia menilai, Pemko Tanjungpinang tidak fokus dalam penempatan dan penyelesaian administrasi.

“Mereka (Pemko Tanjungpinang) terlambat melaporkan dokumen ke DPRD,” ucap Fathir di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (04/10).

Lanjutnya, Pemko Tanjungpinang kerap kali melakukan refocusing anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Terlebih lagi, Pemko Tanjungpinang enggan merevisi ketidaksesuaian itu.

Ia pun menilai hal itu menunjukkan ketidakcakapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang dalam membangun komunikasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: DPRD Tolak APBD-P Pemko Tanjungpinang, Ini Alasannya 

Fathir menyarankan agar Pemko Tanjungpinang untuk fokus pada APBD murni pada 2022 mendatang. Ia menegaskan, Pemkot Tanjungpinang harus dapat menempatkan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Fokus kepada tiga tadi. Penangan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan, tidak terjadi kesepakatan antara dewan dengan Pemko Tanjungpinang mengenai APBD-P.

Menurutnya, besaran APBD-P Pemko Tanjungpinang cukup baik hingga mencapai Rp1,8 triliun. Akan tetapi, Pemko Tanjungpinang tidak meletakkan peruntukan anggaran tersebut dengan benar.

“Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ucapnya di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (04/10).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri, Pemko Tanjungpinang wajib mendapatkan APBD-P untuk Penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

Sementara itu, Pemko Tanjungpinang hanya menganggarkan untuk penangan COVID-19 dan tidak untuk kedua aspek lainnya. Selain itu, DPRD Kota Tanjungpinang juga melihat hasil refocusing sebelumnya.

Fathir menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah melakukan dua kali refocusing anggaran. Namun, nominal kedua refocusing itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17.

Tambahnya, dengan tidak adanya kesepakatan prihal APBD-P itu, Pemko Tanjungpinang harus menggunakan APBD murni Kota Tanjungpinang kisaran Rp900 miliar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *