IndexU-TV

DPRD Surati Kementerian SDM Minta Penjelasan Soal Kenaikan Tarif Listrik di Batam

Massa buruh menggelar demo tolak kenaikan tarif dasar listrik di depan Kantor Wali Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) untuk meminta penjelasan terkait kenaikan tarif dasar listrik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami akan menyurati kementerian ESDM pekan ini, agar kami memperoleh informasi lebih jelas dan detail terkait kenaikan tarif listrik tersebut,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Sabtu 13 Juli 2024.

Nuryanto juga meminta pemerintah maupun pihak PT PLN Batam untuk menyesuaikan kenaikan tarif dasar listrik tersebut kepada masyarakat.

“Ini penting sekali agar masyarakat tidak kaget, dan memahami alasan dinaikannya tarif listrik,” sambung Nuryanto.

Pria yang akrab di sapa Cak Nur ini menyebutkan, walaupun kewenangan penetapan tarif listrik ditarik ke pusat dan ditentukan oleh kementerian ESDM, namun keputusan kenaikan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam.

“Dalam RDP kami bersama pihak PLN kemarin, mereka menyampaikan bukan hanya inflasi yang menjadi faktor dilakukan penyesuaian tarif ini, namun lebih fokus kepada harga beli bahan baku untuk produksi energi,” jelas dia.

Baca juga: PLN Batam Sesuaikan Tarif Listrik untuk 11 Golongan Pelanggan, Ini Rinciannya!

“Keluhan dari masyarakat tentu ada. Untuk itu, kami akan membantu menyampaikan ke masyarakat soal faktor yang mendorong kenaikan tarif listrik ini,” ungkapnya.

Sebelumnya PLN Batam melaporkan sebanyak 346.662 pelanggan di Kota Batam terdampak penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk kuartal III 2024 yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengungkapkan, pelanggan yang terdampak penyesuaian tarif yakni golongan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA dan 2.200 VA ke atas (R1 dan R2), dengan kenaikan tarif sekitar 6 persen.

“Jika pelanggan biasanya membayar Rp200 ribu per bulan, jika kenaikannya 6 persen maka ditambah Rp12 ribu untuk golongan rumah tangga RI dan R2. Sementara, golongan mampu yakni daya listrik 4400 VA ke atas, kenaikannnya mencapai 9,83 persen,” ujar Zulhamdi, Rabu 10 Juli 2024.

Zulhamdi menyebutkan, penyesuaian tarif juga berlaku untuk golongan bisnis dengan daya listrik 2.200 VA sampai dengan 200 kVa dengan kenaikan sebesar 6 persen. Kemudian, golongan tarif bisnis industri naik sekitar 9,83 persen.

Exit mobile version