TANJUNGPINANG – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024, Hadi Candra dan Ilyas Sabli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (29/09).
Kedua anggota DPRD Kepri itu menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar.
Terdakwa lainnya menjalani sidang adalah Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri masih membacakan surat dakwaan menjerat kelima terdakwa. Para terdakwa tampak didampingi penasihat hukumnya.
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
Baca juga: Penahanan Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Tunggu Keputusan Majelis Hakim
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan perkara lima tersangka dugaan korupsi DPRD Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/09).
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)