TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas empat terdakwa tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Senin (06/03).
Keempat terdakwa adalah Ilyas Sabli dan Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna, serta terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna dan Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna.
Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif menyatakan terdakwa Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa (Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon) dari dakwaan primair dan subsidair. Memulihkan hak-hak serta martabat terdakwa,” kata Anggalanton saat membacakan amar putusannya.
Terhadap putusan itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum untuk menerima serta pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut terdakwa Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Hadi Candra Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Anggota DPRD Kepri Masing-Masing 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa lainnya Hadi Candra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News