Dua Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pembunuh Bos Besi Tua di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Sidang terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi Kuntet di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi Kuntet pembunuh Zainuddin pengusaha besi tua Tanjungpinang, Kepulauan Riau terancam hukuman mati.

Hal itu terungkap saat sidang perdana keduanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/03).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Desta Garinda Rahdianawati membacakan dakwan untuk keduanya. Desta menilai, keduanya dengan sengaja dan berencana melakukan merampas nyawa Zainuddin.

Dalam dakwaan primair, keduanya melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sedangkan dakwaan subsidiair, keduanya didakwa dengan pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 84 ayat (2) KUH Pidana.

Pasal 340 KUHP tersebut berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sementara pasal 338 KUH Pidana berbunyi, “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Mendengar dakwaan itu, kedua terdakwa merasa tidak keberatan.

“Iya yang mulia. Kami tidak keberatan,” tuturnya.

Baca juga: Ini Pengakuan Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Besi Tua

Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, Hakim Ketua Boy Syailendra menunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/03) pekan depan. (*)