Dubes Italia dan Belanda Beri Penghargaan kepada Jaksa Agung RI

Dubes Italia dan Belanda Beri Penghargaan kepada Jaksa Agung RI
Jaksa Agung RI Burhanuddin foto bersama Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia Yang Mulia Lambert Grijns dan Dubes Italia untuk Indonesia Yang Mulia Benedetto Latteri (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V., sebuah perusahaan di Belanda.

Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang. Perbuatan para pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus kejahatan yang para pelaku gunakan adalah dengan melakukan pembajakan email korespondensi dalam pembelian peralatan medis alat tes COVID-19 dan ventilator dari Cina dan Korea. Kedua perusahaan tersebut kemudian melakukan pembayaran sejumlah uang yang masuk ke rekening penampung para pelaku di Indonesia yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban.

Dengan telah diputusnya perkara tersebut, maka dalam rangka eksekusi pengembalian barang bukti uang kepada para korban dilakukan pemindah bukuan dari rekening penampung Kejaksaan Negeri Serang ke rekening masing-masing perusahaan setelah dilakukan verifikasi. Puncaknya pada tanggal 21 Oktober 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan pengembalian barang bukti kepada masing-masing perusahaan.

“Kita tidak pernah tahu kasus apa yang akan terjadi ke depan yang menyangkut kepentingan hukum di negara kita masing-masing dan melalui mekanisme apa dalam penyelesaiannya.”

“Oleh karena itu, saya ingin Kejaksaan Republik Indonesia dapat membuat kerja sama dengan Kejaksaan Belanda dan Kejaksaan Italia. Kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia dan Duta Besar Italia untuk Indonesia, dengan hormat, saya sangat berharap pesan saya ini dapat disampaikan dengan baik kepada Kejaksaan Belanda dan Kejaksaan Italia,” ujar Jaksa Agung RI.

Dalam acara itu, Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Manthovani, Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro, dan Kabag Tu Pimpinan Hapsari Dewi,dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang Freddy Simanjuntak. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *