IndexU-TV

Dugaan Korupsi TPP ASN, Kejati Panggil Wali Kota dan Wakil Wali Tanjungpinang Hari Ini

Kasus Terdakwa Korupsi IUP-OP Bauksit Bintan Naik ke Tahap Penuntutan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum), Jendra Firdaus. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Agendanya hari ini (Pemanggilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang),” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum), Jendra Firdaus usai menyambut kedatangan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepri, Kamis (9/12).

Baca juga: Kejati Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang

Hingga Kamis (9/12), Kejati Kepri telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang dipanggil itu. Ia menjelaskan, sejumlah saksi itu merupakan pejabat terkait di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Ia menegaskan, proses penyelidikan kasus tersebut akan terus berlangsung hingga bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dapat memperoleh kesimpulan. Kejati Kepri pun menargetkan, bidang Pidsus dapat menarik kesimpulan secepatnya yakni minggu depan.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria mengaku belum mendapatkan info terkait pemanggilan itu.

“Belum dapat info,” ucapnya saat dikonfirmasi via seluler.

Exit mobile version