BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Bintan 2022.
Selain itu, pihak Kejari Bintan juga menegaskan, tidak ada pemeriksaan melainkan hanya konsultasi soal penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Tidak ada pemeriksaan. Mereka hanya konsultasi soal penggunaan anggaran perjalanan dinas ke kita,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Ahad (22/1).
Intinya, kata I Wayan Eka Widdyara, Kejari Bintan berupaya melakukan pengawasan hingga mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Wayan menambahkan, pihak DPRD Kabupaten Bintan juga melakukan pengawasan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungannya.
Lanjut dia, pihaknya sedang menunggu hasil audit dari pihak BPK soal dugaan itu. Setelah itu, baru pihaknya akan mempelajari hasil audit tersebut.
“Kita tunggu lah dari audit BPK dulu. Itukan baru praduga tak bersalah,” sebut dia.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bintan diterpa isu tak sedap. Sejumlah anggota Komisi II ditengarai sedang dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bintan terkait dugaan penggelembungan atau mark up biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2022.
Namun, isu itu langsung dibantah Ketua Komisi II DPRD Bintan Zulfaefi.
Baca juga: DPRD Bintan Diterpa Dugaan Mark Up Biaya Perjalanan