DPRD Bintan Diterpa Dugaan Mark Up Biaya Perjalanan

Kantor DPRD Bintan
Kantor DPRD Bintan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – DPRD Kabupaten Bintan diterpa isu tak sedap. Sejumlah anggota Komisi II ditengarai sedang dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bintan terkait dugaan penggelembungan atau mark up biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2022. Ketua Komisi II DPRD Bintan Zulfaefi langsung membantahnya.

Informasi yang diperoleh ulasan.co, mark up terjadi pada biaya hotel di setiap kunjungan dinas komisi II sepanjang tahun itu. “Yang dimark up terutama biaya hotel saat kunjungan ke Padang, Sumatera Barat dan Pekanbaru, Riau,” kata sumber terpercaya ulasan.co di Bintan, Rabu (18/1).

Informasi ini langsung dibantah Zulfaefi. Menurut dia, tidak ada satupun anggota komisi II dipanggil kejaksaan, apalagi diperiksa. “Kita (komisi II) tidak ada dipanggil Kejari Bintan,” Zulfaefi saat dikonfirmasi.

Meski membantah adanya pemeriksaan oleh kejaksaan, politikus Demokrat ini tak menampik bahwa biaya perjalanan dinas sedang dalam pemeriksaan inspektorat. “Ada (inspektorat) yang lapor. Kita tidak tahu siapa. Sampai sekarang ini, kita belum ada dipanggil dan diperiksa inspektorat,” ujarnya.

Sumber ulasan.co mengaku punya data beberapa dugaan penyelewengan APBD oleh sejumlah anggota dewan yang membidangi ekonomi tersebut. “Ada juga barang inventaris milik daerah yang digelapkan oknum anggota dewan. Dijual atau dihilangkan, intinya barang itu sampai sekarang tidak ditemukan,” ungkapnya.

Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Bintan ini.