BATAM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menemukan lebih dari 62 ribu pelanggaran lalu lintas di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Padahal tilang elektronik ini belum sepekan diterapkan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mengungkap berdasarkan data ETLE per Ahad (25/09), pelanggaran yang telah ditemukan mencapai 62.948. Khusus pada Ahad kemarin, setidaknya terdapat 1.810 pelanggaran yang tertangkap di tiga titik ETLE.
“Temuan yang kami dapat itu dari kamera E-TLE itu butuh divalidasi lagi, cukup banyak temuan pelanggaran berdasarkan kamera ETLE yang kami pasang di beberapa titik di Batam,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Senin (26/09).
Menurutnya, pelanggaran yang mendominasi tentunya adalah yang secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, penggunaan telepon genggam, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.
“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran dan imbauan masyarakat agar tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Kendati demikian, Kombes Pol Tri Yulianto menegaskan, pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Pasalnya, sistim ETLE itu masih pada masa percobaan sekaligus sosialisasi selama 30 hari ke depan.
Usai itu tercatat, Polda Kepri akan memvalidasi pelanggaran itu. Setelah itu, pihak kepolisian akan menyurati para pelanggar. “Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam aturan berlalu lintas,” kata dia.
Kombes Pol Tri berharap, masyarakat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu-lintas.
Baca juga: Sama-Sama Elektronik, Ini Perbedaan Istilah E-Tilang dan ETLE
Ditlantas Polda Kepri dalam uji coba E-TLE memasang tiga lokasi di Batam yakni Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso.
“Mudah-mudahan dengan ada E-TLE masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas,” lanjutnya. (*)