Duh! Jaksa Bidik Dugaan Korupsi 4 Desa di Bintan

Kajari Bintan
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan dugaan penyelewengan anggaran dana desa di empat desa daerah tersebut.

Dugaan temuan tersebut, mulai dari pembayaran pengerjaan fisik desa, administrasi yang salah, perbedaan pembuatan renacana anggaran biaya (RAB) yang salah dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Empat desa sudah kita minta klarifikasi,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Jumat 12 Januari 2024.

Hanya saja, Wayan Eka enggan membeberkan empat desa yang dimaksud. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan hasil temuan tersebut ke pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan. “Supaya ditindaklanjuti pihak Inspektorat,” ujarnya.

Jika ditemukan kerugian negara, maka disarankan agar pihak desa melakukan pengembalian uang terlebih dahulu.

Selain itu, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten diminta untuk memberikan teguran, dan sekaligus pembinaan terhadap empat desa tersebut.

Pembinaan yang dimaksud, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan memberikan bimbingan ke pihak desa terkait bagaimana cara penggunaan dana desa dengan baik dan benar.

“Supaya pihak desa tidak salah menggunakan dana desa dalam kegiatan apapun di wilayah kerjanya,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bintan Buka Pelayanan Urus Akta Kelahiran Anak

Lanjut, kata dia, jika ada permasalahan hukum, pihak desa segera datang ke Kejari Bintan untuk konsultasi.

“Kita ada posko Jaga Desa di Kantor Kejari Bintan. Kita juga punya aplikasi sikades sadarkate. Kami bisa melayani 24 jam. Supaya permasalahan kecil, jangan sampai menimbulkan efek besar,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News