Kejari Bintan Buka Pelayanan Urus Akta Kelahiran Anak

Kajari Bintan
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pelayanan pengurusan akta kelahiran anak di daerah tersebut.

Untuk mendapat pelayanan tersebut, Kejaksaan membutuhkan data awal yang akan diurus akta kelahirannya.

“Tidak usah susah datang ke kantor kami (Kejari Bintan). Kami yang akan datang ke rumah masyarakat. Bisa langsung ke outline kita dengan nomor 082170261090,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Selasa 9 Januari 2024.

Setelah data diterima, Kejaksaan langsung mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.

“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait, dan kita urus sampai tuntas tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegas dia.

Baca juga: Kejari Bintan Setor Uang PNBP Rp2,1 Miliar Sepanjang 2023

Selain itu, kata dia, Kejaksaan juga memiliki program bantuan hukum buat masyarakat, seperti pewalian dan akta kelahiran.

Sampai saat ini, Kejaksaan baru menyerahkan sekitar enam dokumen akta kelahiran kepada anak Panti Asuhan Bina Insani Bintan. Di saat itu, Kepala Kejati Kepri, Rudi Margono yang menyerahkan Akta Kelahiran tersebut.

“Masih ada enam lagi yang belum kita serahkan akta kelahiran ke masyarakat. Kita sedang koordinasi dengan Pak Bupati Bintan untuk menyerahkan nanti,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News