ETLE Akan Berlaku di Tanjungpinang, Ketua MTI Kepri: Petugas Manual Masih Diperlukan

TANJUNGPINANG – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespon kebijakan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan berlaku di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua MTI Kepri, Syaiful mengatakan, sistem ETLE tersebut belum bisa jadi sebuah solusi jitu untuk membuat masyarakat tertib dalam berkendara.

“Adapun disiplin menggunakan kenderaan yang dimaksud adalah bahwa pengendara baik sepeda motor maupun jenis mobil harus memiliki SIM, STNK, BPKB hidup, kelengkapan berkendara seperti spion, lampu sen, menggunakan helm bagi kendaraan roda dua, dan lainnya,” kata Syaiful, Selasa (26/09).

Baca Juga: Kadishub Kepri: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Tanjungpinang

Sementara, sistem kerja ETLE tersebut hanya bisa meng-capture sebatas kelengkapan alat kendaraan seperti helm, nomor plat/nomor polisi , spion, pemakaian safety belt atau sabuk pengaman.

“Tapi tidak bisa mendeteksi pengendara yang tidak membawa surat-surat baik itu SIM maupun STNK, maupun yang menggunakan knalpot racing,” ucapnya.

“Hal-hal seperti ini tentu menjadi celah dan tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” sambungnya.

Selain itu, dari segi jumlah ETLE tersebut tentunya harus terpasang di setiap ruas jalan yang ada di kabupaten/kota tersebut.

“Jika jumlah unit yang terbatas tentunya masyarakat masih dapat menghindar dengan mencari jalan alternatif bagi yang tidak menggunakan helm ganda dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Dishub Kepri Minta Masyarakat Tanjungpinang Mentaati Aturan Lalu Lintas

Ia menegaskan, agar masyarakat dapat patuh dalam berkendara, sistem ETLE tidak bisa menjadi tolak ukur dan tetap harus ada petugas di lapangan serta titik kamera ETLE.

“Jadi perlu mempertimbangkan keberadaan petugas tilang manual juga,” pungkasnya.