Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. (Foto:Net)

JAKARTA – Kuasa hukum Arman Hanis akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah banding, terkait putusan dari majelis hakim yang memvonis mati kliennya yakni Ferdy Sambo.

Arman Hanis mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Josua sudah siap dengan risiko yang paling tinggi pasca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” sebut Hanis.

Sedangkan putusan pidana penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kecewanya. Menurutnya, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis dikutip dari tvonenews.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat, apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati
Baca juga: Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara