Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Pindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi ajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Foto:Ist/grafis:WhyoWhy)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, memindahkan empat terpidana kasus Duren Tiga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kini menempati sel lapas Cibinong di Bogor. Sebelumnya Sambo ditempatkan di Lapas Salemba.

Sementara sang istri, Putri Chandrawati kini menempati Lapas Kelas II Tangerang. Di mana sebelumnya Putri menempati sel Lapas Wanita Pondok Bambu.

Kemudian, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo ke lapas yang sama, Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Salemba.

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika Aprilianti, Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Rika melanjutkan, pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilakukan tanggal 29 Agustus 2023 lalu.

Ia juga mengaku, bahwa pemindahan terpidana Duren Tiga ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Selain itu dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Huni Lapas Salemba, Putri di Pondok Bambu
Baca juga: Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Sudah Berjasa kepada Negara

“Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rika menegaskan.

Terpidana pembunuhan Brigadir J itu, sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/8).

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kemudian mantan ART Sambo, Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terakhir, sang mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.