IndexU-TV

Forum Nelayan Batam Khawatir Ekspor Pasir Laut Berdampak Buruk

Nelayan Kampung Melayu
Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama (FKUB) Batu Besar Bersatu, Muhammad Idris. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Forum Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Batam Madani, Kota Batam, Kepulauan Riau, khawatir kegiatan ekspor pasir laut akan berdampak buruk bagi lingkungan.

Ketua KUB Mina Batam Madani, Muhammad Idris, menilai kegiatan ekspor itu berpotensi menganggu keseimbangan ekosistem laut.

“Sangat terganggu. Apalagi akan ada pengerukan dan penimbunan pasir di laut,” katanya, Rabu (31/05).

Namun, ia mengaku tak dapat berbuat apa-apa jika sudah kebijakan dari pemerintah.

“Kami akan berdiskusi jika berdampak buruk pada lingkungan. Misalnya tercemar dan menganggu ekosistem laut, kami akan bergerak,” ujarnya.

Menurutnya, KUB Mina Batam Madani akan terus memantau kegiatan tersebut sebagai kelompok nelayan yang sangat tergantung dengan alam. Selain menjadi wadah bagi para nelayan, kelompok ini juga penjaga ekosistem laut.

Jika aktivitas pengambilan pasir laut itu berdampak negatif, maka mereka tidak akan segan untuk membuat laporan dan aduan ke instansi terkait.

“Itu tergantung perusahaan masing-masing. Kita gak mungkin bertindak langsung. Kami akan melihat, mendengar, dan melaporkan,” ucapnya.

Idris melanjutkan, KUB sendiri memiliki berbagai mitra dan berada di bawah dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam. Dengan demikian, mereka akan menjalin koordinasi untuk pengawasan ekspor tersebut.

“Kalau dirugikan, kami sangat dirugikan. Cuma ada juga perusahaannya yang menjalin komunikasi dengan warga dan nelayan. Ada yang niat baik,” tambah nelayan Kampung Melayu, Nongsa itu.

Baca juga: Perami Foundation Minta Jokowi Cabut PP 26/2023

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merestui ekspor pasir laut dari Indonesia kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 (PP 26/2023) berkaitan dengan eksploitasi hasil sedimentasi laut.

PP tersebut sontak menuai kontroversi. Salah satunya dari Peradaban Maritim (Perami) Foundation yang meminta Joko Widodo mencabut PP tersebut.

“Praktik eksploitasi pasir laut ini tidak boleh dibiarkan berjalan karena pasti akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta biota yang ada di dalamnya,” ujar Ketua Perami Foundation, Tommy Yandra. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version