Jakarta – Foto diduga mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di ruang KPK di meja salah satu pegawai viral di media sosial (medsos) beberapa waktu ini.
Namun KPK langsung membantah foto yang diambil mantan petugas keamanan (Satpam) Iwan Ismail itu adalah bendera HTI.
Eks pegawai KPK Tata Khoiriyah merasa bingung dengan Iwan setelah foto tersebut viral. Mengapa, Iwan seharusnya tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut.
Baca Juga : KPK Panggil Saksi Untuk Tersangka kasus KTP-el
“Dia (Iwan) memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi,” kata Tata kepada awak media, Senin (04/10).
Ia menyebutkan, Iwan adalah satpam yang ditempatkan di bagian pengamanan Rutan. Seharusnya Iwan hanya bisa akses pintu yang hanya soal aktivitas tahanan dari Rutan sampai ruang pemeriksaan.
Baca Juga : Menyimak Peristiwa 30 September ala 57 Mantan Pegawai KPK
Menurut Tata, foto yang diambil itu merupakan divisi penindakan yang ada di lantai sepuluh Gedung Merah Putih KPK. Akses Iwan untuk masuk ke ruangan itu seharusnya tidak mungkin bisa dilakukan.
“Saat saya masih menjadi bagian Biro Humas KPK, saya hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan. Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri,” kata Tata.
Baca Juga : Prihatin Pemecatan 57 Pegawai KPK, Koalisi Antikorupsi Gelar Ritual Tolak Bala
Dirinya mengaku bingung dengan keterangan Iwan yang mengaku sedang berkeliling sendiri saat berjaga di KPK. Padahal, akses Iwan sebagai Satpam saat itu sangat terbatas.
Tata menyebut pemecatan Iwan sangat masuk akal. Sebab ia masuk ke ruangan yang seharusnya tidak bisa diakses olehnya.
Kemudian, pemecatan Iwan juga masuk akal karena yang dimasuki dan difoto adalah ruangan divisi penindakan. Tempat itu seharusnya tidak boleh diketahui publik karena memiliki rahasia yang harus dijaga.
“Di samping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik,” tutupnya.