Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp80 Juta di Bali

Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp80 Juta di Bali
Polisi menangkap pelaku di kamar kos-kosan (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, membekuk Mohammad Ardiansyah, pencuri perhiasan senilai Rp80 juta milik korban Septi. Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar, Bali.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan, keberadaan pelaku diketahui di Denpasar. Kemudian tim Jatanras Polresta Tanjungpinang bergerak ke Bali untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap kemarin (Selasa, 14 Juni 2022) di salah satu kamar kos-kosan Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali,” kata AKP Awal Harahap, Rabu (15/06).

Ia menyampaikan, saat introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan milik Septi di rumahnya Perum. Griya Bestari, blok J. No. 22, Jl. D.I.Pandjaitan, Km.9, Tanjungpinang pada 26 Maret 2022 lalu.

“Barang-barang korban dicuri dua kalung emas, tiga liontin emas, dua buah cincin emas dan satu gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp80 juta,” ujarnya.

Baca juga: Rumah di Tanjungpinang Dibobol Maling, Perhiasan Senilai Rp85 Juta Raib

Setelah pelaku ditangkap, polisi hanya mengamankan barang bukti satu unit handphone, ATM, serta satu surat bukti Gadai UPC Sukarno Hatta dan satu surat bukti Gadai UPC Kampung Simpangan. “Untuk emas yang dicuri sudah digadaikan,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, pelaku saat ini dititipkan ke Polresta Denpasar, sebelum dibawa ke Tanjungpinang. “Nanti pelaku dibawa ke sini guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)