KARIMUN – Satuan Tugas (Satgas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun mengamankan dua orang yang diduga melakukan politik uang, Selasa malam 26 November 2024.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial S dan N. Mereka diamankan di Kecamatan Meral.
Dari informasi sementara yang diperoleh, Satgas Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resor Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, menyita sejumlah uang tunai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, membenarkan tentang penangkapan itu. Ia menyebutkan pihaknya dan Tim Gakkumdu Polres Karimun masih melakukan pendalaman.
“Benar tim kita ada mengamankan dua orang yang diduga melakukan money politik, dengan cara membagi-bagikan sejumlah uang ke beberapa warga di wilayah Kecamatan Meral,” kata Iskandar.
Disampaikan Iskandar temuan tersebut didapati ketika pihaknya melakukan sweeping.
“Saat kita patroli ke beberapa wilayah, baik di ibukota maupun kecamatan, kita dapati dua orang yang kita amankan membagi-bagikan uang di sejumlah tempat. Karena kami duga melakukan politik uang, mereka kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditanya terkait apakah para terduga pelaku melakukan pembagian uang untuk Paslon yang mana, Iskandar masih enggan membukanya.
“Kita saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, apa tujuan mereka membagi-bagikan uang disaat menjelang pencoblosan besok. Apakah benar politik uang dari satu paslon atau yang lainnya kita masih dalami. Kita lanjutkan pemeriksaannya besok, karena waktunya skrg sudah subuh belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Baca juga: 2 Wanita Diamankan ke Bawaslu Batam Diduga Korlap Bagi-Bagi Uang
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Evan Caesar Ibrahim mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu.
“Kita menunggu hasil dari Bawaslu, kalau keduanya terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka kita akan proses,” kata Evan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News