Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perintahkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad panggil Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Perintah pemanggilan itu diketahui berdasarkan surat ditandangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik kepada Gubernur Kepri bernomor 170/1178/OTDA perihal monitoring dan supervisi tertanggal 9 Februari 2022.
Perintah itu dikeluarkan Kemengadri atas laporan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni terkait hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD terhadap Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Penghasilan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan.
Dalam surat itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selama Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 diduga telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya sebesar Rp 2.747.000.718 yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang juga sedang melakukan Penyelidikan terhadap masalah Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) menyatakan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari TPP ASN dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya ke Kas Daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk lebih intensif dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap permasalahan dimaksud, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Adam Malik dikutip dalam surat tersebut, Ahad (20/02). (*)