Hakim PN Batam Batasi Keluarga 35 Terdakwa Ikuti Sidang

Hakim Ketua
Sidang perkara aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membatasi keluarga 35 terdakwa mengikuti jalannya persidangan perkara kerusuhan aksi bela Rempang, Kamis, 21 Desember 2023.

Hakim Ketua David P Sitorus yang memimpin sidang tegas membatasinya agar proses persidangan berjalan aman dan lancar.

“Ada yang dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintahkan itu. Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman. Paham itu? Kalau mau datang dengan tertib silakan. Saya tidak mau kantor saya dilempari seperti kamu melempari kantor BP Batam,” kata David dengan nada tinggi jelang akhir sidang pertama kasus bela Rempang.

Pernyataan itu keluar usai Kuasa Hukum Terdakwa, Edy Kurniawan meminta kepada majelis hakim agar tidak ada pembatasan keluarga terdakwa memasuki PN Batam.

“Jadi melalui persidangan ini kami memohon kepada Yang Mulia, secara tegas menyatakan persidangan ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada publik. Khususnya kepada keluarga terdakwa untuk menyaksikan sidang ini,” kata dia.

Dalam sidang pertama ini, polisi melakukan penjagaan ketat di PN Batam, mulai dari luar hingga ke dalam ruang sidang. Bahkan orang yang masuk mendapatkan beberapa pertanyaan dari pihak kepolisian terkait tujuan ke PN Batam.

David mengatakan, ke depan keluarga yang masuk tidak akan dibatasi dengan catatan menjaga ketertiban sidang. Ia pun beralasan, kapasitas ruang sidang yang sempit menjadi dasar dibatasinya orang masuk ke PN Batam.

Menurutnya, ia keras dan tegas dalam menjalani tugas sebagai hakim persidangan. Ia juga tak mau tahu menangani sengketa kepemilikan Rempang Galang, sebab bukan ursannya. Namun, yang menjadi tugasnya adalah para terdakwa yang menjalani sidang.

“Saya tegaskan, saya orangnya keras, tidak pernah batasi hak terdakwa. Saya tidak pernah mencampurkan, saya cuci tangan saya seperti Pilatus. Kalian tahu? Ini natal in. Saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua resiko dan tanggung jawab,” kata dia.

Baca juga: PN Batam Mulai Adili 35 Terdakwa Kerusuhan Rempang

Edy berharap sidang terkait kasus bela Rempang dibuka untuk umum, seluas-luasnya. Tidak ada pihak dibatasi dalam mengikuti sidang.

“Kalau pun ada ketakutan akan ancaman keributan dan kerusuhan, itu kan kewajiban pihak keamanan untuk mendeteksi sejak dini apakah ada potensi untuk terjadi kerusuhan,” kata dia.

“Bukan kemudian melakukan pembatasan meriksa setiap orang, kami khawatir ini justru memicu melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News